Tuesday, February 12, 2008

para anggota dewan yang ter...

... bodoh?
... kurang kerjaan?
... mata duitan?

agak takjub juga saya ketika membaca sebuah berita di milis tentang rencana memasukkan sebuah pasal dalam uu lalu lintas dan angkutan jalan yang akan mengharuskan pengendara sepeda untuk memiliki SIM. komentar pertama yang terlintas dalam otak saya hanyalah: whatthefuck??!!! (pardon my french, please)

tadinya saya sempat berpikir, mungkin yang diharuskan memiliki SIM adalah pengendara becak, kendaraan umum tidak bermotor yang notabene sudah dilarang beredar di jalan2 besar. tapi setelah membaca kutipan berikut ini, saya jadi ragu (meskipun tetap berharap semoga saya hanya salah menginterpretasikan kalimat itu):

"Aturan baru berlalu lintas sedang digodok Komisi V (Bidang Perhubungan) DPR. Salah satunya aturan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengguna sepeda, kusir delman, dan pengayuh becak. Jika semua fraksi partai politik setuju, aturan itu akan diberlakukan secara nasional. "Saat ini dalam tahap mencari masukan dari berbagai pihak," ujar anggota Komisi V Abdullah Azwar Anas kemarin (10/2)...

Selama ini UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur pengguna sepeda dan becak secara spesifik. "Naskah revisinya dari pemerintah. SIM untuk sepeda itu hanya salah satu pasal baru," ujar Anas. Aturan hukum bagi pengayuh becak selama ini diberlakukan secara lokal oleh sebagian pemerintah daerah.

...

Anggota Komisi V Abdul Hakim menambahkan, di Indonesia SIM hanya sebagai alat legitimasi secara ekonomis. Yakni, pemasukan pajak sebesar-besarnya. "Harus ada aturan baru yang menjamin keamanan setiap pemilik SIM, baik pengguna kendaraan bermotor maupun tidak bermotor," katanya.

...."

mungkin pengetahuan saya masih sangat terbatas, tidak seperti para anggota dewan yang sudah berkeliling dunia mengadakan studi banding, tapi dari yang saya lihat selama ini belum ada negara yang mewajibkan pengendara sepeda untuk memiliki SIM. tapi bukan berarti tidak ada ketentuan yang mengatur cara berlalu lintas bagi para pengemudi sepeda. juga bukan berarti para pesepeda itu dapat bebas melanggar aturan lalu lintas tanpa bisa dikenakan denda. semua tetap ada aturan dan hukuman bagi pelanggarnya. tapi ya bukan berarti mengharuskan pengendara sepeda untuk memiliki SIM kan?

hmmm, saya jadi penasaran, apa lagi yang sedang dipikirkan pecundang2 terhormat yang berkantor di senayan itu.

0 comments: